Bayu Tampubolon Akui Antar Rp3,2 Miliar dari Bagian Sosial ke RE Siahaan
Pers Harus memantau agar Pengusutan Lebih Cepat dan Transparan
SIANTAR-SK: Pengakuan Ajudan Walikota Pematangsiantar Bayu Tampubolon yang menyatakan pernah mengantarkan uang yang berasal dari Bagian Sosial kepada Walikota RE Siahaan sebesar Rp3,2 miliar menimbulkan komentar beberapa pihak.
Alosius Sihite, salah seorang anggota DPRD Siantar yang melaporkan kasus dugaan korupsi di bagian sosial kepada Polresta Siantar, meminta agar polisi lebih serius dan transparan dalam mengungkap dugaan kasus korupsi di bagian sosial tersebut.
Menurutnya kinerja kepolisian sudah cukup baik dalam hal ini dengan mulai melakukan pengembangan dan pemanggilan terhadap beberapa orang yang terkait kasus dugaan korupsi tersebut. “Kita salut dengan polisi dan kalau bisa agar proses penyelidikannya lebih cepat,” tandasnya.
Dia menilai sudah sepantasnya orang yang telah mencuri uang rakyat harus diusut tuntas dan dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Seperti ditulis Sinar Keadilan kemarin, Ajudan Walikota Bayu Tampubolon diperiksa sebagai saksi di Polresta Siantar, Sabtu (2/2), dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp12,5 miliar di Bagian Sosial Pemko Siantar.
Sumber Sinar Keadilan yang sangat bisa dipercaya menyebutkan, dalam pemeriksaan yang berlangsung alot, awalnya Bayu tak mau mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut. Namun setelah diperiksa selama empat jam, akhirnya Bayu buka suara. Ia mengakui pernah mengantarkan uang (bersama dengan Mantan Kabag Sosial Aslan) sebesar Rp3,2 miliar kepada Walikota RE Siahaan. Uang tersebut diantar sekitar awal Desember 2007 lalu.
Yang menarik, sumber tersebut menyebutkan, dari dugaan korupsi sebesar Rp12,5 miliar, ternyata dari hasil pemeriksaan dana yang tak jelas keberadaannya hanya sebesar Rp4,4 miliar, sisanya disertai bukti-bukti pengeluaran yang jelas.
Sementara itu, dari Rp4,4 miliar yang tak jelas keberadaannya, Rp3,2 miliar diserahkan kepada RE Siahaan dan Rp1,2 miliar dipegang oleh Bendahara Bagian Sosial Agus Salam.
Kepada Sinar Keadilan, Alosius meminta agar dalam penyelidikan ini polisi melakukan kerjasama dengan saksi-saksi ahli yaang mengerti tentang penggunanan anggaran seperti Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) dan lembaga keuangan lainnya.
“Adanya saksi ahli itu dapat mempermudah kinerja polisi untuk menyelidiki secara terperinci,” tambahnya.
Menurut Alosius dengan adanya temuan itu maka tidak tertutup kemungkinan akan ada titik terang menyangkut adanya dugaan korupsi tersebut.
Secara terpisah Muslimin Akbar, juga anggota DPRD Siantar yang melaporkan dugaan korupsi ini ke Polresta Siantar, memberi pujian atas kinerja Polresta mengusut kasus ini. Namun dia berharap agar polisi bekerja maksimal dan transparan.
“Artinya masyarakat dapat menilai dan tidak ada yang ditutupi,” katanya.
Menurut anggota Komisi IV tersebut, kasus ini dapat dijadikan contoh bagi kepolisian di daerah lain untuk menuntaskan kasus korupsi di daerah. “Karena sesuai dengan misi dan tuntutan Mabes Polri untuk menuntaskan kasus korupsi dimana setiap jajaran kepolisian di daerah dituntut untuk menuntaskan kasus korupsi minimal satu di daerah masing-masing. Kasus ini dapat dituntaskan Polresta sebagai bukti keseriusan mereka dalam mendukung tugas Mabes Polri,” katanya.
Muslimin juga memaparkan dengan adanya kejadian ini maka sudah selayaknya agar oknum pencuri uang rakyat harus dihukum dan diadili.
Muslimin juga meminta agar pers dan media di kota ini lebih proaktif dengan tetap mengamati dan memantau perkembangan kasus ini. “Sehingga diharapkan prosesnya lebih cepat dan terbuka untuk menghindari adanya permainan dalam kasus ini,” kata Muslimin.
Sementara itu Ketua Forum Transparansi Anggaran (Futra ) Oktavianus Rumahorbo mengatakan pengakuan Bayu itu dapat menjadi bukti bagi kepolisan untuk meminta ijin kepada presiden memeriksa walikota.
“Indikasi awal sudah ada dengan pengakuan itu memungkinkan adanya terjadi dugaan korupsi,” paparnya.
Oktavianus juga mempertanyakan atas dasar apa uang sebanyak itu diserahkan kepada walikota serta tujuan penggunaannya.
Lebih lanjut dia meminta agar dalam hal penyelidikan ini masyarakat memberikan dukungan yang sepenuhnya kepada polisi.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi di Bagian Sosial di tangani oleh Pihak Polresta Pematangsiantar setelah adanya pengaduan oleh 2 orang anggota DPRD Pematangsiantar yakni Muslimin Akbar dari Partai PKS Pematangsiantar dan Alosius Sihite dari Partai PDI Perjuangan Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polresta Pematangsiantar AKP Bustami, SH saat dikonfirmasi Sinar Keadilan, Senin (4/2), melalui telepon selulernya tak mau berkomentar. Alasannya, dia sedang berada di Jakarta mendengar arahan Kapolri.
Wakapolresta Siantar Kompol Syafwan Knayat, M.Hum, juga mengelak saat dikonfirmasi Sinar Keadilan. Syafwan hanya mengatakan silahkan konfirmasi langsung ke Kapolresta.
Sementara Kapolresta saat dihubungi melalui telepon dan pesan layanan singkat (SMS) juga tak mau menjawab.
Sementara itu Bayu yang coba dihubungi tidak mau mengangkat telepon bahkan ketika dicoba melalui SMS sampai berita ini turun belum ada jawaban.