Komnas HAM Minta Denpom Tindaklanjuti Kasus Ini
SIANTAR-SK : Misteri kematian mahasiswa Akademi Kebidanan (Akbid) Jalan Pane Siantar, Dewi Purwanti (19), warga Kampung Jawa Nagori Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, sampai saat ini masih menyimpan seribu Tanya, apakah kematiannya murni kecelakaan atau dibunuh?
Tugimin, orangtua korban, kepada Sinar Keadilan, Rabu (23/1), mengatakan penyebab meninggalnya putri kesayangannya itu akan terus dia telusuri sampai tuntas.
“Pihak keluarga pada dasarnya sudah pasrah menerima ini tetapi saya pribadi akan tetap mengusut kasus ini,” jelasnya.
Sekadar mengingatkan, kematian Dewi terjadi pada 16 Oktober 2007. Saat itu korban pergi jalan-jalan ke Parapat menggunakan sepeda motor bersama temannya bernama Robby Nugraha (21) yang terakhir diketahui bertugas di Yonif 122 Tombak Sakti.
Sorenya orangtua korban menerima telepon yang mengatakan anaknya mengalami kecelakaan dan dalam keadaan kritis di RS Tentara Siantar. Namun sampai di sana Tugimin mendapati anaknya telah meninggal dunia. Selanjutnya mayat Dewi dibawa pulang ke rumahnya dikawal beberapa tentara.
Pagi hari saat korban akan dimandikan, keluarga melihat kejanggalan di sekujur tubuh Dewi. Kejanggalan itu antara lain adanya bekas cekikan di leher, mata kiri membiru, kening pecah, dan luka pada anus korban.
Melihat ada kejanggalan atas kematian Dewi, pihak keluarga melaporkan ini kepada Denpom Siantar. Lalu dilakukan visum pada 17 Oktober 2007 di RSUD dr Djasamen Saragih. Anehnya orangtua korban tidak dapat melihat hasil visum dengan alasan rahasia.
Sebelumnya keterangan yang didapat dari Denpom Siantar pada waktu itu melalui Mayor Hamka yang mengatakan peristiwa itu murni kecelakaan yang terjadi di jalan Lintas Parapat depan klinik Beo, sebelum Kantor Polsek Dolok Panribuan. Ini sesuai dengan olah TKP dan keterangan dari beberapa saksi. Namun Tugimin tetap tidak yakin dan bersikeras agar dilakukan otopsi ulang.
Sekitar November 2007, Tugimin mengadu ke Kontras Sumut yang diterima Koordinator Kontras Sumut Diah Susilowati. Pada saat itu, secara resmi Kontras Sumut juga menjadi kuasa hukum Tugimin untuk menangani kasus ini.
16 November 2007, Kontras melayangkan surat kepada Pangdam I/BB, Denpom Sumut, Komnas HAM, dengan surat nomor 182/B/Kontras-SU/XI/07 perihal permohonan agar dilakukan penyelidikan dan tindaklanjut atas kematian Dewi Purwanti.
Menurut Tugimin, perkembangan terakhir bahwa Komnas HAM melalui Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Johny Nelson Simanjutak, telah mengirimkan surat kepada Komandan Denpom Siantar pada 27 Desember 2007. Surat Komnas HAM tersebut berisi agar Denpom Siantar melakukan proses hukum atas kasus kematian Dewi Purwanti sesuai laporan orangtua korban. Selain itu surat yang sama juga dilayangkan kepada Pangdam I/BB.
Tugimin menjelaskan sampai saat ini belum mengetahui perkembangan terbaru dari Denpom Siantar. Tugimin hanya menyebut bahwa sesuai dengan informasi dari Kontras Sumut, berdasarkan keterangan dari Denpom Sumut, ternyata Robby Nugraha sudah tidak ditahan di Denpom Siantar tetapi dipindahkan ke Denpom Sumut. “Saya cek ke sana ternyata benar dia sudah ditahan namun saya tetap meminta agar proses ini terus dilanjutkan,” jelasnya.
Saat ditanya langkah yang akan ditempuh selanjutnya, Tugimin menjelaskan bahwa dia masih menunggu kabar dari Kontras Sumut dan Komnas HAM yang telah mau menanggapi pengaduannya.
“Saya sangat bersyukur ada pihak yang peduli akan nasib anak saya dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada titik terangnya,” jelasnya penuh harapan.
Tugimin menambahkan bahwa sebenarnya sidang atas kematian putrinya itu akan dilaksanakan bulan Januari ini di Pengadilan Militer Medan. Namun pihak Kontras Sumut meminta agar ditunda karena kurang kuatnya bukti yang mendukung.