SIANTAR-SK : DPRD Siantar dan Kejaksaan Negeri Siantar dinilai tidak punya nyali untuk menyelesaikan berbagai persoalan korupsi di Pemko Siantar. Hal ini disampaikan Koordinator Barisan Muda Untuk Pemerintahan Bersih (BERSIH) Pratama Pandiangan dalam orasinya di Gedung DPRD, Senin (11/2).
Menurutnya dalam kepemimpinan Walikota RE Siahaan, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) masih terus berlangsung, bahkan lebih dasyat lagi. Berbagai persoalan seperti laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2006 yang menyatakan laporan keuangan Pemko disclaimer (tidak lengkap) belum mendapat tanggapan dari kedua lembaga tersebut.
“Banyak laporan keuangan Pemko yang carut marut dengan pengeluaran yang tidak jelas tetapi dibiarkan saja,” tandasnya.
Selain itu banyak anggaran khusus untuk kegiatan masyarakat yang tidak jelas putusan, proses pelaksanaan tender yang curang serta proyek yang sengaja di mark-up.
Pratama menambahkan keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengenai Proyek Bangsal RSUD dr Djasamen Saragih yang sudah memiliki putusan tetap juga belum ada kejelasannya. Dalam putusan KPPU, Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap dinyatakan bersalah melanggar pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kita curiga mengapa DPRD dan Kejari hanya diam saja padahal telah mengetahui hal buruk terjadi di kota ini. Jelas ada pencuri uang rakyat, apa kita harus diam?” teriaknya dengan lantang.
Untuk itu pihaknya mendesak agar DPRD dan Kejari mengambil tindakan tegas terhadap oknum koruptor dan memberantas praktek KKN yang semakin merajalela.
“Kita dengan tegas menolak calon pemimpin yang terindikasi melakukan praktek korupsi dan pencuri uang rakyat,” ujarnya.Satu jam lebih massa Bersih berorasi namun tidak ada satupun anggota DPRD yang menemui para pengujuk rasa. Akhirnya massa mencoba masuk ke dalam gedung dewan tetapi tidak menemukan satupun anggota DPRD. Lalu massa keluar meninggalkan gedung DPRD dan berjanji akan kembali dengan jumlah yang lebih banyak. (Jansen)