21 Februari, 2008

Ketua DPRD Siantar Setuju Kasus-kasus Korupsi yang Diduga Melibatkan RE Siahaan Diparipurnakan

SIANTAR-SK: Ketua DPRD Pematangsiantar Lingga Napitupulu mengatakan setuju jika DPRD memparipurnakan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan Walikota RE Siahaan sesuai permintaan beberapa anggota DPRD.
“Akan kita pertimbangkan usulan tersebut kalau memang harus diparipurnakan,” jelasnya, Kamis (21/2).
Menurut Lingga hal itu (paripurna) perlu dilakukan jika tidak DPRD secara kelembagaan akan mendapatkan somasi dari berbagai elemen masyarakat yang selama ini menyoroti kinerja DPRD, khususnya mengenai dugaan korupsi yang melibatkan walikota.
Lebih lanjut Lingga menjelaskan untuk memparipurnakan hal tersebut maka perlu dibentuknya Panitia Musyawarah (Panmus) untuk menyusun jadwal rencana sidang paripurna tersebut.
Sebelumnya Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan Mangatas Silalahi, Ketua Barnas Maruli Silitonga dan Muktar Tarigan akan mengusulkan agar digelar sidang paripurna untuk membahas kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan walikota selama ini.
Mangatas menilai permintaan berbagai elemen masyarakat yang mendesak DPRD agar menggelar sidang paripurna merupakan hal yang sangat wajar dan menjadi pertimbangan utama untuk menyelamatkan kota ini dari kehancuran.
“Kita sangat respon atas aspirasi masyarakat itu dan dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan kepada pimpinan untuk dipertimbangkan,” jelasnya.
Sementara itu Maruli Silitonga juga mengutarakan hal yang sama untuk mendesak pimpinan DPRD agar menggelar sidang paripurna tersebut.
Sedangkan Muktar menilai banyaknya kasus korupsi yang diduga melibatkan walikota telah melanggar sumpah jabatannya. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah pasal 29 ayat 2b, kepala daerah dapat diberhentikan jika terbukti melanggar sumpah jabatan.
Menurut Muktar, beberapa kasus yang diduga melibatkan RE Siahaan sebagai walikota adalah kasus bangsal RSUD dr Djasamen Saragih, CPNS Gate tahun 2005, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) sebesar Rp7 miliar dan yang paling hangat menyangkut dugaan korupsi di bagian sosial sebesar Rp12,5 miliar.
“Kepentingan masyarakat harus diprioritaskan dan itu tugas dari wakil rakyat yang dipercayakan kepada kita untuk diperjuangkan,” ujarnya.(jansen)