10 Februari, 2008

Aparat Hukum Tak Berani Sentuh RE Siahaan

SIANTAR-SK: Daftar ‘dosa’ RE Siahaan sebagai Walikota Pematangsiantar sudah banyak, bahkan ada yang sudah mempunyai putusan hukum, namun sampai saat ini tak jelas penyelesaiannya. Bahkan diduga ada kelompok yang berusaha untuk menutup-nutupi kasus tersebut. Ini juga menjadi bukti aparat hukum tak berani menyentuh RE Siahaan.
Demikian diungkapkan Koordinator Forum Rakyat Elegan (Forum RE) Rado Damanik saat menggelar aksi unjuk rasa bersama puluhan massa , Rabu (6/1) di depan Kantor DPRD Siantar.
Menurut Rado selama kepemimpinan Siahaan banyak persoalan yang terjadi tetapi tidak mendapat proses hukum yang jelas.
Rado mencontohkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap tender Bangsal RSUD dr Djasamen Saragih tahun 2006. Putusan tersebut menyatakan walikota dan wakilnya Imal Raya Harahap terbukti bersalah memenangkan salah seorang rekanan. Selain itu kasus CPNS Gate tahun 2005 dan dugaan korupsi di bagian sosial sebesar Rp12,5 milliar dan pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) sekitar Rp7 milliar.
“Kita lihat mereka sedikitpun tidak bergeming seolah-olah kebal terhadap hukum karena kekuasaannya sebagai pejabat daerah,” ujarnya.
Berdasarkan kajian Forum Re ternyata ada hutang Pemko tahun 2004-2005 dengan menggunakan uang APBD tahun 2006 dari anggaran beberapa instansi dan beberapa dinas yang berjumlah Rp8 milliar lebih.
Rado menambahkan dari sekian banyaknya persoalan di kota ini malah Siahaan dengan yakinnya maju sebagai bakal calon (balon) gubernur Sumatera Utara tanpa memperdulikan masalah yang dibuatnya di Siantar.
Lebih lanjut Rado juga mendesak agar DPRD menggunakan hak interpelasinya terhadap berbagai persoalan hukum menyangkut walikota.
“Legislatif seharusnya tidak diam dan harus mengambil sikap tegas. Mana keberpihakan pada masyarakat?” tanyanya.
Lebih lanjut dia mengatakan agar DPRD juga mendesak kepolisian dan kejaksaan turun tangan dan segera menuntaskan kasus-kasus yang melibatkan RE Siahaan.
Sayangnya tidak satupun anggota dewan yang bersedia menemui massa. Selanjutnya massa bergerak menuju kantor walikota untuk menyampaikan aspirasinya. Namun tidak ada satupun pejabat pemko yang menemui mereka.
Karena tidak ditanggapi akhirnya massa melakukan orasi di depan kantor DPRD dan walikota di Jalan Merdeka. Dengan membentangkan spanduk dan poster yang berisi tuntutan kepada aparat hukum dan DPRD Siantar agar segera mengambil tindakan tegas kepada Walikota RE.Siahaan.
Selanjutnya mereka memberikan selebaran berisi pernyataan sikap dan seruan kepada setiap masyarakat dan pengguna kendaraan yang lewat. (Jansen)