11 Februari, 2008

DPRD Harus Melaksanakan Sidang Paripurna

Terkait Surat KPPU Yang Menyatakan RE Siahaan Bersalah
SIANTAR-SK : Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa Walikota Pematangsiantar RE Siahaan dan wakilnya Imal Raya Harahap bersalah dalam kasus tender proyek bangsal RSUD dr. Djasamen Pematangsiantar tahun 2005, sebaiknya diparipurnakan DPRD Siantar. Pendapat ini disampaikan advokat Batahi Simanjuntak, SH, kepada Sinar Keadilan, Sabtu (9/2) di ruang kerjanya.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan fungsi DPRD yakni legislasi, pengawasan, dan budgeting (anggaran). Dia menerangkan dalam UU Nomor 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah pasal 29 ayat 2b, kepala daerah dapat diberhentikan jika terbukti melanggar sumpah jabatan.
“Jadi yang menentukan pelanggaran sumpah jabatan adalah DPRD, sedangkan tindak pidana korupsinya dapat diusut polisi dan kejaksaan,” jelasnya.
Menurutnya jika aparat hukum dapat membuktikan keterlibatan walikota, maka walikota dapat diusulkan diberhentikan dari jabatannya.
Mengenai pencalonan Walikota RE Siahaan dalam Cagubsu 2008 dapat dibatalkan karena terkait dugaan korupsi, dia mengatakan jika ada putusan pengadilan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maka dapat dibatalkan.
“Sebatas tersangka belum dapat dikatakan batal pencalonannya kecuali ada putusan pengadilan yang tetap,” terangnya.
Dijelaskannya KPPU dalam hal ini hanya sebatas mengawasi persaingan usaha sedangkan mengenai status walikota, KPPU tidak berhak memutuskan.
Luhut Sitinjak, SH, pengacara yang pernah mengadukan kasus bangsal RSUD dr Djasamen Saragih ini mengatakan DPRD Siantar dalam hal ini perlu diberikan pemahaman hukum mengenai putusan tersebut.
Menurutnya putusan KPPU itu sudah mempunyai bukti awal yang berkekuatan hukum sehingga DPRD sudah dapat melakukan tindakan melalui sidang paripurna.
Luhut menerangkan sesuai tugas pengawasan DPRD terhadap ekesekutif maka layak dikatakan putusan itu melanggar sumpah jabatan walikota.
“Harusnya DPRD memberikan sikap agar segera direkomendasikan untuk memberikan sanksi kepada walikota,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sesuai putusan KPPU Nomor 06/KPPU-I/2006, memutuskan bahwa RE Siahaan dan wakilnya Imal Raya Harahap dinyatakan bersalah melanggar pasal 22 UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek pengadaan bangsal di RSUD dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar tahun 2005. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp381.440.000.
“Harusnya DPRD sejak keluarnya putusan ini sudah bertindak, nyatanya sampai sekarang belum ada, ada apa?” tanyanya.
Luhut menegaskan DPRD tanpa ijin presiden berdasarkan kewenangannya selaku legislator dapat melaksanakan fungsi serta merekomendasikan telah terjadi pelanggaran sumpah jabatan oleh walikota dan wakilnya. (Jansen)