05 Februari, 2008

Tower GSM Tree Berdiri Tanpa Ijin di GOR Siantar

SIANTAR-SK: Tower GSM Tree yang berada di dalam komplek Gedung Olahraga (GOR) Pematangsiantar, persis di depan Sekretariat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jalan Merdeka, diduga berdiri tanpa surat ijin. Beberapa pejabat yang berwenang soal ijin pendirian tower ini, ketika dikonfirmasi Sinar Keadilan, mengaku sama sekali tidak tahu.
Hotler Sinurat, Kepala Kelurahan Tomuan, saat ditemui Selasa (15/1) mengaku tidak mengetahui siapa pemilik dan pihaknya tidak pernah merasa memberikan rekomendasi pendirian tower ini. Demikian halnya dengan pihak Kecamatan Siantar Timur, lewat Sekretaris Kecamatan J S Sihaloho yang menjelaskan, pihaknya hingga saat ini belum pernah memberikan ijin pendirian tower.
Diduga, pendiriannya dibekap (dilindungi) oleh oknum KNPI Siantar. Heriza Syahputra, Ketua KNPI Siantar, saat dihubungi lewat telepon selulernya, Selasa (15/1) sekitar pukul 11.00 Wib, mengatakan, agar menghubungi bendahara KNPI.
Sementara itu, Kabag Umum Pemko Siantar Esron Sinaga yang ditanya soal penggunaan aset Pemerintah ini, mengaku tidak pernah menerima permohonan dari pihak manapun, atas penggunaan lahan Pemko untuk pendirian tower tersebut.
"Saya tidak pernah menerima atau memberikan ijin atas penggunaan lahan Pemko di sekitar gedung olahraga Siantar tersebut," tegasnya.
Senada dengan itu, Kabag Infokom Johannes Tarigan mengatakan, untuk mendirikan tower tersebut, membutuhkan ijin dari berbagai pihak terkait dan biasanya hal itu ditembuskan kepada pihaknya. Namun untuk kasus ini, dia mengaku tidak mendapat pemberitahuan sama sekali.
Menyikapi hal ini, Johannes mengaku telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menindak hal tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Kakan Satpol PP Robet Samosir. Ia mengaku, di hari pertama pendirian tower ini, pihaknya telah berusaha menghentikan. Namun pihak pemilik yang disinyalir merupakan pengusaha Singapura, tetap mendirikannya. "Kita tidak bisa langsung membongkar, meski kita menangkap basah mereka tidak berijin, jadi saat ini kita sedang memprosesnya," ujar Robet.
Sementara itu, ketua Komite Pemuda Penolak Musda Pemuda/KNPI X Pematangsiantar (KP2M), Serip W Butarbutar mengatakan, jika memang benar demikian, maka ini merupakan bukti ketidakbecusan pengurus KNPI yang mereka tolak tersebut."KNPI sebaiknya mengurusi pemuda, bukan mengurusi penggunaan lapangan yang notabene adalah milik pemerintah. Masih syukur pemerintah mau memberikan fasilitas kantor kepada KNPI, nanti diusir baru tahu rasa," sindirnya.