11 Februari, 2008

Hutan Adiankoting Terancam Rusak Akibat Pembalakan Liar

TARUTUNG-SK: Isu global warming (pemanasan global) yang mengancam kelangsungan masa depan lingkungan hidup manusia, tampaknya tak pernah terdengar di Tapanuli Utara. Buktinya, beberapa perusahaan kilang pengetaman (sawmill) kayu yang beroperasi di Kecamatan Adian Koting, Tapanuli Utara, bebas beroperasi tanpa hambatan. Padahal kilang-kilang tersebut tidak memiliki ijin pemanfaatan hutan rakyat atau kayu hilir.
Sebagai contoh, CV. BH (inisial) yang terletak di atas bukit Desa Simatemate, Kecamatan Adian Koting, juga menampung kayu-kayu ilegal, yakni kayu tanpa dilengkapi dokumen-dokumen pendukung yang sah untuk memproduksi bahan baku meubeler perkantoran dan sejumlah sekolah di Taput dan sekitarnya
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, sawmill itu telah beroperasi selama 3 tahun dan hanya memiliki Izin Gangguan (IG) dan Tanda Daftar Industri dari dinas bersangkutan. Sementara izin HPH dan IPKTM (Izin Pemanfaatan Kayu Tanaman Masyarakat) tidak dimiliki industri itu. Fakta ini didapat dari penelusuran ke berbagai instansi yang mengurusi mekanisme pengurusan dokumen tersebut.
Ironisnya, sekalipun telah beroperasi 3 tahun menampung kayu tanpa dokumen dan hasil penebangan liar, sang pengusaha kilang seolah kebal hukum. Terbukti kilang tersebut berjalan lancar tanpa hambatan. Bahkan menurut sumber yang enggan disebut namanya, pengusaha kilang dijadikan obyek pemerasan uang bagi beberapa oknum aparat keamanan. Menurut seorang sumber, pengusaha kilang tersebut adalah seorang anggota DPRD Taput yang namanya masih dirahasiakan.
Sekitar 11 kilometer dari lokasi CV. BH, tepatnya perbatasan kecamatan Tarutung dan kecamatan Adian Koting, terdapat lahan bekas penebangan selebar 2 kektar. Tampak jelas gelondongan kayu pinus yang selesai ditebang bertebaran di lokasi itu.
Menurut pekerja yang sedang berada di tempat, kayu itu adalah milik seorang pengusaha dari luar Taput berinitial CS alias PD. Ironisnya, sang pengusaha menempatkan beberapa anggota TNI sebagai pengawal kayu tanpa dokumen itu. Ketika wartawan mencoba mengambil gambar kayu yang sedang dibongkar muat, oknum yang mengaku anggota TNI itu melarang dan mengancam wartawan tanpa alasan yang jelas.
Sebelumnya, DPRD Taput yang dipimpin langsung Ketua DPRD Fernando Simanjuntak menemukan kawasan tebang di Dolok Martimbang, perbukitan yang terletak tidak jauh dari lokasi sawmill dan penebangan pinus. Padahal kawasan itu merupakan daerah resapan air dan daerah vital terutama dari segi kemiringan tanah. Sehingga pembalakan liar di kawasan tersebut dikhawatirkan berakibat fatal pada sejumlah titik di Taput.
Akibat terus beroperasinya sawmill dan penebangan tanpa dokumen, dikhawatirkan akan terjadi perambahan hutan secara besar-besaran yang berakibat terjadinya bahaya longsor. Beroperasinya sawmill dan penampungan kayu ilegal tentu merugikan Taput dari sektor PAD, sebab retribusi kayu olahan ilegal tidak dipungut.
Masyarakat Adian Koting berharap aparat keamanan melakukan penertiban. Mereka khawatir, sumber air minum warga yang mengandalkan tadah hujan dan air sumur akan terancam akibat perambahan hutan. (Uut/JeSi)