SIANTAR-SK: Rehabilitasi Kantor Walikota Pematangsiantar yang berbiaya Rp. 250 juta diduga fiktif. Dana rehab tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan ditampung dalam APBD 2007.
Hal ini disampaikan Frengki Sinaga, Ketua Forum Reformasi Total (Fortal) Siantar kepada Sinar Keadilan, Minggu (13/1). Menurutnya pengerjaan rehab gedung tersebut itu sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Dinas Tata Kota sampai tutup buku anggaran 2007.
“Pekerjaan itu tidak pernah ada. Yang jadi pertanyaan kemana dana sebanyak itu? Apa mungkin dikembalikan ke kas daerah?” tanyanya.
Dia menduga dana tersebut telah raib dan hal itu perlu diusust tuntas.
“Kita akan adukan hal ini pada Polresta Siantar karena ada indikasi pengerjaan itu tidak pernah dilaksanakan dan ada dugaan tindak korupsi,” katanya.
Dia juga meminta agar DPRD melalui Komisi IV melakukan pemanggilan kepada Dinas Tata Kota agar dimintai keterangan seputar rehab gedung walikota itu.
“Kalau memang tidak ada klarifikasi kita akan adukan hal ini pada polisi dan kejaksaan untuk ditindak lanjuti,’ paparnya.
Maruli Silitonga, Ketua Komisi IV DPRD Siantar, mengatakan harus dicek dulu kebenaran dari informasi tersebut. Terkait permintaan dari elemen masyarakat agar dilakukan pemanggilan pada dinas terkait, Maruli menjelaskan hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Kalau bisa ada pengaduan dan surat resmi yang masuk ke komisi sehingga pemanggilan dapat kita laksanakan,” jelasnya singkat.
Maruli menambahkan dengan adanya surat itu maka pihaknya akan menindaklanjuti benar atau tidaknya temuan dari masyarakat tersebut.