06 Februari, 2008

Kenapa DPRD tak Bersuara?

Pengakuan Bayu Tampubolon Pernah Antar Rp2,3 Miliar dari Bagian Sosial ke RE Siahaan

Batahi: Jika Terbukti, Walikota Dapat Diberhentikan Tanpa Usulan DPRD

SIANTAR-SK: Dugaan kasus korupsi di Bagian Sosial Pemko Siantar sebesar Rp12,5 miliar yang membawa pada pengakuan Ajudan Walikota Bayu Tampubolon pernah mengantar uang dari bagian sosial sebesar Rp3,2 miliar kepada Walikota Siantar RE Siahaan, terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Ketua Gerakan Pemuda Demokrasi Perjuangan (GPDIP) Siantar Carles Siahaan menilai pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap Bayu merupakan titik terang adanya dugaan korupsi. Carles mengatakan jika memang pernyataan Bayu itu benar maka walikota harusnya ikut diperiksa.
“Kita minta aparat hukum jangan mengambil keterangan sepihak, walikota juga harus diperiksa,” tegasnya.
Carles menyoroti kinerja DPRD Siantar yang sangat lemah sehingga terjadi korupsi di bagian sosial ini. Ia menyesalkan anggota DPRD yang hanya diam tak bersuara dalam kasus ini. “Sayang wakil rakyat kita hanya diam tidak mau mengambil tindakan padahal sudah lama diduga terjadi korupsi di bagian sosial ini, “ ungkapnya.
Secara khusus dia Carles menyoroti anggota DPRD dari Partai PDI-Perjuangan yang terkesan tidak mau bersuara dan hanya diam melihat dugaan korupsi di bagian Sosial tersebut.
“Mereka selalu bicara Wong cilik nyatanya ini uang rakyat yang dicuri. Mana tindakan mereka?” katanya.
Carles menuturkan wajar jika masyarakat kecewa dengan kinerja DPRD dan tidak terusik atas digunakannya uang tersebut untuk kepentingan pribadi pejabat kota ini.
Seperti diberitakan Sinar Keadilan dalam dua hari ini, Ajudan Walikota Bayu Tampubolon diperiksa sebagai saksi di Polresta Siantar, Sabtu (2/2), dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp12,5 miliar di Bagian Sosial Pemko Siantar.
Sumber Sinar Keadilan yang sangat bisa dipercaya menyebutkan, dalam pemeriksaan yang berlangsung alot, awalnya Bayu tak mau mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut. Namun setelah diperiksa selama empat jam, akhirnya Bayu buka suara. Ia mengakui pernah mengantarkan uang (bersama dengan Mantan Kabag Sosial Aslan) sebesar Rp3,2 miliar kepada Walikota RE Siahaan. Uang tersebut diantar sekitar awal Desember 2007 lalu.
Yang menarik, sumber tersebut menyebutkan, dari dugaan korupsi sebesar Rp12,5 miliar, ternyata dari hasil pemeriksaan dana yang tak jelas keberadaannya hanya sebesar Rp4,4 miliar, sisanya disertai bukti-bukti pengeluaran yang jelas.
Sementara itu, dari Rp4,4 miliar yang tak jelas keberadaannya, Rp3,2 miliar diserahkan kepada RE Siahaan dan Rp1,2 miliar dipegang oleh Bendahara Bagian Sosial Agus Salam.
Advokat Batahi Simanjuntak SH, kepada Sinar Keadilan, Selasa (5/2), mengatakan pemberian uang kepada RE Siahaan atas dasar apa dan apakah dalam bentuk kontan atau cek.
“Apa benar uang itu diberikan dan ada bukti transaksi yang jelas dan darimana aliran dananya?” tanyanya.
Batahi menambahkan jika pengakuan Bayu tersebut benar maka polisi dapat melakukan pemeriksaan ke rekening siapa dana itu disimpan. Batahi juga menjelaskan bahwa setiap transaksi diatas Rp500 juta harus memiliki pengeluaran yang jelas. Dia menilai walikota dalam hal ini sudah dapat diperiksa jika pernyataan Bayu itu benar.
“Saya yakin polisi sudah mengembangkan arah ke sana, apakah keterangan Bayu itu dapat ditindak lanjuti,” tandasnya.
Batahi menambahkan perlu juga diperiksa apakah dana itu memang jelas penggunaannya.
Mengenai perlunya dilakukan pemeriksaan kepada walikota terkait penyalahgunaan sumpah jabatan, Batahi berpendapat sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 31, kepala daerah/wakilnya dapat diberhentikan sementara oleh presiden tanpa adanya usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
“Kalau kasus ini sudah sampai pengadilan dan ada dakwaan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya,” jelasnya.
Tentang adanya kekhawatiran masyarakat bahwa kasus ini akan lama diproses, menurutnya khusus untuk kasus korupsi akan cepat tanpa harus ada ijin dari Presiden.
Lebih lanjut Batahi mengatakan melihat besarnya dana Rp3,2 milliar maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun tangan langsung untuk menanganinya.
Batahi juga mengatakan dalam hal ini DPRD juga harus diminta pertanggungjawabannya atas dugaan korupsi tersebut. DPRD yang menyetujui anggaran di bagian sosial maka otomatis mereka juga mengawasi kemana dana itu disalurkan.
“Jelas ini tugas dan wewenang mereka untuk mengawasi pelaksanaan anggaran di pemko,” katanya.
Sementara itu Bayu Tampubolon yang coba dikonfirmasi, sampai hari ketiga belum juga bersedia untuk memberikan jawaban menyangkut pemeriksaan terhadap dirinya. Sinar Keadilan telah berulangkali mencoba mengkonfirmasi Bayu dengan mendatanginya ke kantor namun dia tak pernah ada. Dihubungi melalui telepon selulernya juga tak menjawab meski terdengar nada sambung. Saat dikonfirmasi melalui short message service (SMS), sampai berita ini turun, Bayu tak mau menjawab.