Penggugat Desak SK 19 CPNS Dibatalkan
SIANTAR-SK: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang baru dilantik semalam, Yansen Pasaribu SH, harus menghadapi sebuah kasus penting. Apalagi, kasus yang harus diselesasikan ini, sudah lama menjadi konsumsi publik di Kota Siantar. Bahkan secara pidana, kasus ini sedang diproses di kepolisian. Belakangan, Kantor Advokad Simon H Awuy & Rekan, menggugat kasus ini secara perdata ke PN Pematangsiantar, tertanggal 9 Januari 2008 lalu.
Mereka menggugat Walikota Siantar, Ir RE Siahaan sebesar Rp 17 miliar lebih. Pasalnya, Walikota dinilai telah melawan hukum, dengan meloloskan 19 orang CPNS formasi 2005, padahal tak memenuhi persyaratan. Bahkan, 6 orang diantaranya, sama sekali tak ikut ujian seleksi, tetapi tetap diloloskan sebagai CPNS. Surat gugatan ini ditandatangani Simon H Awuy SH dan AA Muzainy SH beralamat di Jalan Tanah Abang II No 62 Jakarta, atas nama Nur Afni Hasibuan (26) dan Syukri Sawalin Ritonga (24) keduanya warga Kota Siantar, peserta testing CPNS formasi 2005 lalu. Namun kedua orang ini, tidak sendiri. Mereka mewakili 100 orang peserta testing lainnya, yang memberikan kuasa kepada kedua advokad tersebut, tertanggal 3 Januari 2008.
Dalam gugatan itu, turut pula digugat Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kepala BKD Kota Siantar, serta ke-19 orang CPNS yang diduga bermasalah tersebut.
Para penggugat juga mendesak, agar majelis hakim memerintahkan walikota untuk membatalkan atau memberhentikan sementara 19 orang CPNS tersebut, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Serta mengganti kerugian material maupun immaterial penggugat, yang seluruhnya ditaksir berjumlah Rp 17.544.942.000.
Formasi Jabatan Kosong
Apapun yang menjadi alasan penggugat, karena ke-19 CPNS tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PNS sebab mereka tak lulus testing, tidak mengikuti test, bukan pengganti yang seharusnya dan tidak memenuhi formasi yang ditetapkan. Selebihnya, karena walikota tidak menaati keputusannya No.800/531/BKD/2006 tanggal 27 Januari 2006, tentang Pengadaan CPNS Daerah. Disana disebutkan, formasi yang diterima, dari pelamar umum 247 orang, tenaga honorer 459 orang dan 9 orang dialokasikan kepada CPNS yang lulus Tahun 2004, sehingga jumlah seluruhnya 707 orang. Ternyata, sampai sekarang, jatah untuk 9 orang CPNS formasi 2004 itu sama sekali tak dipenuhi.
Disebutkan pula, rincian 19 orang tersebut dikarenakan adanya formasi yang tak terisi akibat tidak adanya pelamar. Yakni, untuk formasi Guru Sosiologi S1/A.IV diterima 2 orang tetapi orangnya tidak ada. Untuk formasi tenaga kesehatan, dimana ada 5 orang dokter spesialis yang diterima, ternyata hanya 2 yang mendaftar, berarti ada 3 kekosongan. Kemudian, pada formasi Jabatan Strategis, yakni Jabatan Teknik Jalan dan Jembatan Tata Bangunan kualifikasi S1 dibutuhkan 2 orang, tetapi dalam pengumuman tidak ada. Berdasarkan fakta tersebut, berarti terdapat 7 formasi jabatan yang kosong.
Jumlah kekosongan itu, masih ditambah lagi dengan adanya 3 orang CPNS yang lulus tetapi tidak mendaftar ulang, yakni atas nama Dr Malahayati Daulai (dokter umum), Brenda T Panjaitan (kesehatan) dan Maria Selly H (ekonomi). Menurut penggugat, kalaupun ketiganya harus diganti, penggantinya tentu haruslah urutan yang dibawahnya. Faktanya, penggantinya adalah orang lain. Jumlah 19 orang tersebut pas, karena ada 9 orang jatah untuk CPNS yang lulus tahun 2004 namun sampai sekarang tak diberikan SK CPNS-nya. Karena itulah, penggugat menilai, ke-19 orang CPNS tersebut sangat tidak beralasan mendapatkan NIP sebagai CPNS untuk diangkat sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan. (tim)
Adapun nama-nama ke-19 CPNS yang turut digugat tersebut adalah:
1. Daud Pasaribu
2. Theresia Bangun
3. Wasti Mariani Silalahi
4. Dr Juneta Zebua
5. Saur Katerina Siahaan
6. Torop Mindo Batubara
7. Marikke Sonny Hutapea
8. Eduard FH Purba
9. Mestika Gloria Manurung
10. Doharni Bunga R Sijabat
11. Melda Silalahi
12. Rosalia Raymonda Sitinjak
13. Sihar Julianus E Siahaan
14. Nora Magdalena Sinaga
15. Christine Napitupulu
16. Friska Nova M Manullang
17. Daud Kiply Siahaan
18. Resti Hutasoit
19. Marolop Lumban Tobing