11 Februari, 2008

DPRD Siantar Kangkangi Peraturan

Tak Bentuk Badan Kehormatan Dewan

SIANTAR-SK: DPRD Siantar diduga telah melanggar PP Nomor 53 tahun 2005 mengenai perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Hal ini terbukti dengan belum dibentuknya Badan Kehormatan Dewan (BKD), pembentukan komisi yang tidak sesuai jumlah anggota dewan dan pengangkatan staf ahli.
Demikian dikatakan Ketua LSM Masyarakat Adil Sejahtera (Massa) Kemas Edi kepada Sinar Keadilan, Minggu (10/2). “Banyak mekanisme di tubuh DPRD Siantar yang jelas bertentangan dengan aturan main dan mereka tidak peduli akan hal itu,” ujarnya.
Kemas mengatakan yang paling fatal adalah pembentukan BKD yang sampai saat ini tidak dilakukan oleh DPRD Siantar tanpa alasan yang jelas. Dia berpendapat BKD itu dibentuk untuk mengamati dan mengevaluasi sifat dan tindakan anggota dewan. Ini sesuai dengan Pasal 51 dalam PP Nomor 53 tersebut. Justru DPRD membentuk staf ahli yang dinilai Kemas itu merupakan tindakan yang sia-sia.
“Staf ahli itu untuk apa dibentuk? Seharusnya BKD yang lebih penting karena itu merupakan bagian kelengkapan dewan,” katanya.
Kemas menambahkan bahwa dari sekian banyak DPRD kabupaten/kota di Sumut hanya DPRD Siantar yang tidak mempunyai BKD. Hal ini menyebabkan anggota dewan sekarang bertindak sesuka hati dengan melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak mempunyai etika sebagai wakil rakyat.
“Harusnya BKD itu dibentuk pada saat pengangkatan sumpah anggota DPRD,” tandasnya.
Selain itu dia juga menyoroti pembentukan empat komisi yang tidak sesuai dengan jumlah anggota dewan saat ini. Dia menjelaskan sesuai PP Nomor 53, jika anggota DPRD mencapai 35 orang atau lebih maka dapat dibentuk empat komisi. Sedangkan di Siantar jumlah anggotanya hanya 28 orang dikurangi 3 orang pimpinan DPRD maka idealnya dibentuk 3 komisi bukan empat komisi.
“Jelas pembentukan Komisi IV itu hanya pemborosan anggaran dan sebaiknya dibubarkan,” paparnya.
Dia menyayangkan PP Nomor 53 itu tidak ada sanksinya jika tidak dilaksanakan dan itu menyebabkan DPRD Siantar bertindak sesuka hatinya.
Untuk itu Kemas akan menyurati Menteri Hukum dan HAM mengenai perbuatan DPRD Siantar yang tidak patuh terhadap mekanisme yang berlaku di negara ini. Selain itu dia juga mendesak agar elemen masyarakat menyoroti masalah yang terjadi dengan DPRD Siantar.
“Kita sangat sayangkan sebagai wakil rakyat justru mereka tidak bertindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (Jansen)