Terkait Nasib RE Siahaan Sebagai Walikota
SIANTAR-SK: DPRD Siantar dinilai tidak transparan dalam menjelaskan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) yang dilaksanakan Rabu (30/1), khususnya menyangkut penyerahan surat putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) Mag Muis Manjerang mengatakan akan melakukan konferensi pers Kamis (31/1). Namun saat ditanya kapan akan dilakukan konferensi pers, malah mengatakan tidak berwenang untuk memberikan keterangan. Manjerang hanya menjelaskan bahwa rapat itu membahas surat Gubernur No 800/1320 tanggal 24 Januari 2008 mengenai penunjukkan Sekda yang defenitif terkait penyusunan APBD 2008.
Muis mengakui adanya penyerahan surat dari KPPU dan KPK masalah Proyek Pembangunan Bangsal RSUD dr. Djasamen Saragih dari fraksi Barnas dan PDI-P Kebangsaan kepada Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu.
“Ada memang diserahkan tetapi apa isinya saya tidak tahu karena belum ada arsip yang masuk ke sekretariat,” papar Muis.
Seperti diketahui surat KPPU dan KPK tersebut menyangkut nasib Walikota Siantar RE Siahaan yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan proyek bangsal RSUD dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar. Sebelumnya KPPU pada Mei 2006 telah memutuskan Walikota Siantar RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap secara sah terbukti melakukan pelanggaran dalam proyek tersebut yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Dua fraksi di DPRD Siantar yakni Fraksi PDI-P Kebangsaan dan Barnas pada Oktober 2007 kemudian berangkat ke Jakarta untuk mengklarifikasi putusan KPPU tersebut. KPPU kemudian mengirimkan hasil putusan itu kepada DPRD pada Desember 2007.
Sementara itu surat KPK menjelaskan bahwa kasus penyelewengan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Namun, meski DPRD telah menerima kedua surat tersebut, entah kenapa pimpinan DPRD tak mau menjelaskan tindak lanjut surat tersebut. Bahkan mereka terkesan tidak tahu mengenai isi surat tersebut meski surat itu telah lama mengendap di DPRD.
Ketua Fraksi Barnas Maruli Silitonga saat ditanya mengenai surat itu mengatakan sebaiknya ditanya kepada Sekwan karena ada rilis persnya.
Sedangkan Ketua DPRD Lingga Napitupulu yang ditemui secara terpisah mengenai tindaklanjut putusan itu hanya menjelaskan akan mempelajarinya dulu.
“Secepatnya akan saya pelajari dulu apa isi putusan KPPU itu,” jelasnya.
Mengenai kepada siapa putusan itu dilimpahkan, Lingga belum dapat memastikannya. Namun menurutnya tidak tertutup kemungkinan hal ini akan diagendakan dalam sidang paripurna DPRD.
“Itupun tergantung anggota dewan yang lain apa mau dibuat masalah ini dalam agenda sidang,” terangnya.
Kamis (31/1) kemarin, sesaat setelah keluar dari ruang sekretariat DPRD, Maruli Silitonga membagi rilis pers dan mengatakan, “hari ini sampai di sini dulu konfirmasinya.”
Anehnya rilis pers yang dibagi itu tidak ditandatangani dan distempel Sekwan. Ketika ini dipertanyakan kepada Manjerang, dia malah membantah mengeluarkan rilis tersebut.
Dalam keterangan pers itu ada lima poin hasil Rapim antara lain, belum dapat dilakukannya pembahasan RAPBD 2008 karena belum adanya laporan semester II tahun 2007 dan penutupan kas 2007 per 31 Desember 2007. Poin lainnya mengenai pembahasan surat gubernur mengenai penunjukkan sekda yang defenitif. Poin terakhir menjelaskan DPRD telah menerima hasil konsultasi dua fraksi (PDIP-Kebangsaan dan Barnas) ke KPPU dan KPK. Dimana DPRD telah menerima surat keputusan KPPU yang dilegalisir atas kasus renovasi bangsal RSU tahun 2005, juga surat KPK yang menyatakan melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung di Jakarta.
Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan Mangatas Silalahi mengakui bahwa itu hasil Rapim yang dilakukan dan sebuah kesimpulan yang tetap. ”Itu hasil rapat kita semalam dan benar adanya,” jelasnya singkat.